PAD Kukar Belum Ada Peningkatan

img

TENGGARONG, Kutai Kartanegara masih belum mampu mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) murni, lantaran terbentur regulasi terkait dengan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah, lantaran belum adanya revisi terhadap Undang Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto mengatakan, pajak dan retribusi daerah yang selama ini ditarik, belum maksimal untuk menopang peningkatan PAD.”Pada 2017 ini kisaran PAD murni Kukar hanya Rp70 miliar lebih, namun kalau ditotal dengan penerimaan daerah yang sah itu mencapai lebih Rp400 miliar, misalnya bersumber dari BLUD RSUD, Bosnas,” kata Totok.

Untuk mendorong peningkatan PAD Kukar, maka bisa dioptimalkan dengan adanya retribusi pajak daerah yang masih berkaitan dengan sumber daya alam. Karena selama ini ketergantungan Kukar dengan Dana Bagi Hasil sangat besar sekali.”Pajak daerah yang bersumber dan masih kaitannya dengan SDA, seperti disektor pertanian, pertambangan, perkebunan,” tegas Totok.awi/poskotakaltimnews.com