PAD Kukar Belum Ada Peningkatan
TENGGARONG, Kutai Kartanegara masih
belum mampu mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) murni, lantaran terbentur
regulasi terkait dengan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah, lantaran
belum adanya revisi terhadap Undang Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto
mengatakan, pajak dan retribusi daerah yang selama ini ditarik, belum maksimal
untuk menopang peningkatan PAD.”Pada 2017 ini kisaran PAD murni Kukar hanya
Rp70 miliar lebih, namun kalau ditotal dengan penerimaan daerah yang sah itu
mencapai lebih Rp400 miliar, misalnya bersumber dari BLUD RSUD, Bosnas,” kata
Totok.
Untuk mendorong peningkatan PAD Kukar,
maka bisa dioptimalkan dengan adanya retribusi pajak daerah yang masih
berkaitan dengan sumber daya alam. Karena selama ini ketergantungan Kukar
dengan Dana Bagi Hasil sangat besar sekali.”Pajak daerah yang bersumber dan
masih kaitannya dengan SDA, seperti disektor pertanian, pertambangan,
perkebunan,” tegas Totok.awi/poskotakaltimnews.com